Senin, 02 November 2009

Penanaman Modal ( Investasi )

Tugas dari : Pak Budi Hermana
Beberapa definisi tentang Investasi ( Penanaman Modal ), adalah :

1. Kegiatan pembelian dan produksi dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang ( barang produksi ) (Wikipedia Bahasa Indonesia )
2. Pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
3. aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang ( Fitzgeral ).
Sedangkan lawan/kebalikannya adalah Divestasi, yaitu pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan atau penanam modal. ( Wikipedia Bahasa Indonesia )
Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ). Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
Penanaman Modal ( Investasi ) dibagi menjadi 2 bentuk :
1. Penanam Modal Asing ( PMA ) , yaitu :
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo dan UU Nomor 11 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :Penanaman modal asing di dalam undang - undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan - ketentuan undang - undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :Pengertian modal asing dalam undang - undang ini ialah :
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat - alat untuk perusahaan, termasuk penemuan - penemuan baru milik orang asing dan bahan - bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat - alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang - undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Menurut pasal 3 UPMA( Undang-Undang Penanam Modal Asing ), perusahaan yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia.Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam. Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
2. Penanam Modal Dalam Negeri ( PMDN ), yaitu :
Menurut UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo dan UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang - Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak - hak dan benda - benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang - undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang - undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
"Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal dalam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Keuntungan dengan adanya PMA, adalah :
1. Masuknya teknologi baru ke negara Indonesia.
2. Terbukanya lapangan kerja bagi penduduk setempat.
3. Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan.
4. masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi.
5. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi.
Kerugian dengan adanya PMA, adalah :
1.aktivitas investasi asing di Indonesia sebagian besar tak terlepas dari motif penguasaan atas sumber kekayaan alam seperti eksplorasi minyak, pertambangan, dan penebangan hutan.Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan eksplorasi ini semakin menjurus ke arah eksploitasi alam yang berpotensi menghancurkan daya dukung lingkungan dan peminggiran masyarakat lokal.
2. keuntungan besar yang diperoleh dari hasil aktivitas produksi diIndonesia tidak serta merta digunakan untuk reinvestasi dan proses alihteknologi namun direpatriasikan ke negara asal. Praktik-praktik seperti inisangat merugikan Indonesia terutama posisi neraca pembayaran. Studi-studi yang dilakukan oleh Claessens(1993), Qayum(1993), dan Arief (1993) menegaskan praktik repatriasi profit tersebut ternyata lebih besar dari nilai investasi yang masuk ke Indonesia.
3. kebanyakan orang Indonesia mengira bahwa kehadiran investasi asingdi Indonesia serta-merta membawa dolar dalam bentuk kontan. Ini hanya mimpi. Para investor asing/MNC sering memanfaatkan fasilitas kredit yang ditawarkan oleh perbankan nasional. Oleh karena sebagian besar pejabat menganggap peran investasi asing sangat penting maka para investor tersebut sering memperoleh perlakuan istimewa terutama dalam hal akses kredit dengan bunga rendah padahal dunia usaha domestik sendiri mengalami kelangkaan modal.
4. kehadiran investasi asing di Indonesia diyakini akan memperluaskesempatan kerja. Pendapat ini mungkin ada benarnya. Namun tak jarang,negeri yang terkenal dengan berlimpahnya buruh yang murah sering dijadikan sebagai eksploitasi untuk memperbesar keun-tungan dengan mengabaikan hak-hak buruh seperti pelayanan kesehatan, asuransi jiwa tenaga kerja, dan dana pensiun. Secara sepintas terserapnya tenaga kerja ke dalam pabrik-pabrik yang dimiliki oleh modal asing memang cukup melegakan namun proses ini ibarat menanam bom waktu di kemudian hari. Di samping itu patut dipertanyakan juga kesediaan MNC untuk melakukan proses transfer of knowledge pada tenaga kerja Indonesia.
5. investasi asing di manapun di seluruh dunia selalu berkepentingan dengan risiko politik dan keamanan. Para investor asing atau MNC tidak begitu peduli dengan isu HAM atau demokrasi oleh karena bagi mereka yang penting adalah stabilitas politik demi menjaga kelangsungan bisnis dan terjaminnya kepentingan mereka. Dalam era reformasi ini memang tidak dapat dimungkiri telah terjadi euphoria berlebihan namun patut disadari juga bahwa tuntutan buruh atas perbaikan nasib mereka tentu suatu hal yang wajar mengingat posisi tenaga kerja selama ini berada dalam posisi yang terjepit antara kepentingan penguasa dan pemilik modal.Langkah ke Depan Meski masuknya investasi asing tidak serta merta mengatasi problem pembiayaan pembangunan tidak dapat dimungkiri sedikit banyak tentu ada manfaatnya bagi proses pembangunan ekonomi itu sendiri. Adalah sebuahkenaifan bila mengharapkan kebaikan atau ketulusan hati dari investasi asing. Colman dan Nixson (1978) dengan lugas mengatakan: Their prime objective is global profit maximization and their actions are aimed at achieving that objective, not developing the host less developed country. If the technology and the products that they introduce are inappropriate, if their actions exacerbate regional and social inequalities, it they weaken balance of payments position, in the last resort it is up to the less developed country government to pursue policies which will eliminate the causes of these problems.
Keuntungan dengan adanya PMDN, adalah :
1. mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan untuk bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu.
2. meningkatkan devisa negara.
3. memberi kesejahteraan yang adil kepada masyarakat setempat.
4. pengolahan sumber daya yang dikuasai dan diolah sendiri oleh anak bangsa.
5. Membuka lapangan kerja bagi penduduk setempat.
Kerugian dengan adanya PMDN, adalah :
1. Sering terjadinya kolusi dan perbuatan-perbuatan melanggar aturan (regulasi ) yang dilakukan pihak penanam modal dengan pihak terkait.
2. Masih rendahnya upah karyawan sehingga kurang mengangkat ekonomi rakyat.
3. Gampang terkena krisis global sehingga perusahaan mudah 'rubuh'.

1 komentar:

  1. Saran saya, anda bisa membuat postingan lain yang mengulas peran teknologi informasi dalam manajemen keuangan

    BalasHapus

Menurut anda....: