MatKul : Sistem Penunjang Keputusan
Dunia perbankan dewasa ini sudah berkembang pesat dan sudah lebih variatif dalam produk-produknya. Hal ini membawa dampak pada sistem pengambilan keputusan yang berlaku pada bank tersebut. Keterlibatan banyak pihak membuat pengambilan keputusan mengalami proses yang panjang dan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Ada 3 pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pada produk-produk yang dikeluarkan bank, yaitu Pemegang Saham ( Internal ), Manajemen ( Internal ) dan Pemerintah ( Eksternal ).
Berikut ini akan dijabarkan terlebih dahulu beberapa jenis bank di Indonesia , yaitu :
1) | Bank Umum Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
| ||||||||
2) | Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
|
3) Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat disini :
http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/
Berikut ini Sistem Penunjang Keputusan yang dilakukan pada beberapa Bank di Indonesia, yaitu :
BANK MUAMMALAT
1 Rapat Umum Pemegang Saham (Shareholders Meeting)
Adalah dewan tertinggi yang ada di Bank Muamalat Indonesia. Tugasnya memimpin rapat pemegan saham serta mengawasi jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia.
2. Dewan Komisaris (Board of Commissioner)
Adalah wakil dari pemegang saham yang mempunyai peran sebagai pengawas dan bersama Dewan Direksi merumuskan strategi jangka panjan perusahaan. Adapun tugas Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi.
2) Melakukan tugas-tugas secara kusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar.
3) Melakukan pengawasan aatas tugas-tugas yang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
4) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran dasar Perseroan serta menyampaikan hasil penilaian serta pendapatnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
5) Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
6) Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap persoalan yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan.
7) Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan tugas lain yang berhubungan dengan pemeriksaan dan pengawasan.
3. Dewan Pengawas Syari’ah (Sharia Supervisory Board)
Dewan Pengawas Syari’ah dalam organisasi bank bersifat independen dan terpisah dari pengurus bank, sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional Bank. Adapun tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syari’ah adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengawasan atas produk Perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’ah.
2) Memberikan pedoman dan garis-garis besar Syari’ah.
3) Mengadakan perbaikan atas produk yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
4) Memberikan jawaban dalam bentuk fatwa atas permasalahan yang dihadapi pihak eksekutif dan operasi.
5) Memeriksa Buku Laporan Tahunan dan kesesuaian Syari’ah disemua produk dan operasi selama tahun berjalan.
6) Memberikan nasihat kepada Direksi dan Komisaris agaar seluruh kegiatan Perbankan sesuai dengan Syari’ah Islam.
4. Operation Director
Mempunyai wewenang dan tanggung jawab membuat kebijakan khususnya dalam bidang operasional, melaksanakan koordinasi dan pembinaan bawahan serta pengawasan kegiatan operasional. Tugas pokok Direksi adalah:
1) Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan senantias berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseroan.
2) Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
5. Administration Group
Ruang lingkup kerja:
1) melakukaan supervisi dan monitoring terhadap segenap Kantor Cabang atas pelaksanaan atau jalannya operasional.
2) Melakukan konsolidasi terhadap pembuatan dan monitoring Laporan-laporan Bulanan Keuangan Bank dan menyampaikannya pada pihak intern atau ekstern yang berkepentingan.
3) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan repegawaiitmen dan seleksi calon karyawan, proses administrasi kegiatan penempatan dan penempatan kembali karyawan, proses terminasi atau pengunduran diri karyawan serta memonitor dan memeliharaa data base kepersonaliaan.
4) Melakuakn proses dan administrasi pembiayaan karyawan, pembayaran gaji serta pembayaran JAMSOSTEK dan pajak (pph 21) seluruh karyawan serta pengurus Bank.
5) Melakuakn koordinasi dalam penyediaan sarana logistik dalam rangka persiapan pembukaan atau pengembangan Kantor Cabang meliputi jaringan komuniaksi dan sarana penunjang operasional lainnya.
6) Melakukan koordinasi terhadap pengelola sistem komunikasi data untuk mendukung operasional online pusat pengolahan data keseluruhan Cabang Bank Muamalat Indonesia serta berkoordinasi dengan pihak ekstern.
6. Corporate Support Group
Ruang lingkup kerja:
1) Menyiapkan dan melaksanakan legal action atas kebijakan manajemen.
2) Memberikan masukan dalam penyusunan manual, prodik, akad, dan keputusan yang terkait dengan aspek hokum.
3) Meningkatkan pengetahuan dalam positif masyarakat tentang Bank Muamalat Indonesia.
4) Membangun pendekatan dan citra positif Bank Muamalat Indonesia pada emotional market.
5) Meraih dukungan moril maupun materil dari stakeholder maupun new investor.
7. Internal Audit Group
Ruang lingkup kerja:
1) Berwenang untuk melakukan akses terhadap catatan karyawan, sumber daya dan dana serta asset bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan audit.
2) Memeriksa dan menilai atas kecukupan dari struktur pengendalian intern.
3) Memeriksa dan menilai kualitas kerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah dilaksanakan.
4) Memberikan saran perbaikan baik untuk kecukupan dan efefktifitas atau kehandalan struktur pengendalian intern maupun perbaikan pelaksanaan.
5) Memberikan informasi dan saran kepada manajemen mengenai hal-hal yang berkaitan dengan upaya menjadikan Bank lebih maju.
8. Business Development Group
Ruang lingkup kerja:
A. Marketing:
1) Marketing plan dan marketing strategy sebagai guidance bagi Cabang.
2) Bersama financing dan sattlement group membuat target lending dan funding revenue system dan technology.
3) Melakukan pengembangan sistem dan teknologi untuk mendukung operasional Bank.
B. Produk dan Development:
1) Melakukan riset, survey, dan pengembangan produk.
2) Melakukan review produk dan fitur produk.
3) Merumuskan tarif layanan produk.
C. SISOP dan UAT (USSER acceptance Test)
1) Merencanakan, menyusun atau membuat dan memperbaiki prosedur peraturan atau kebijakan pribadi.
2) Menyebarluaskan ketentuan pemerintah seprti SEBI, PP, Undang-undang dan sejenisnya untuk bidang operasi Bank.
3) Sosialisasi dan emplementasi prosedur yang telah dibuat dan direvisi.
4) Memantau dan melakukan supervise terhadap layanan dan operasi selindo, sehingga kualitas layanan dan operasi dapat dipenuhi.
5) Melakukan UAT atas produk atau program yang akan diluncurkan dan disesuaikan dengan manual operasi yang dibuat.
9. Financing Support Group
Ruang lingkup kerja:
1) Financing Supervision
2) Sharia Financial Iinstitution
3) Financing Product Development
10. Network and Alliance Group
Ruang lingkup kerja:
1) Network Alliance (POS, Da’I Muamalat, Pegadaian)
2) Shar-E and Gerai Optimizing
3) Virtual Banking Operations (Call Center and Card Center)
Tugas Pemerintah ( Eksternal )
1. Mengawasi 'kesehatan' suatu bank, apakah layak untuk beroperasi atau tidak sesuai standard peraturan ( regulasi ) yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Membuat peraturan-peraturan tentang nilai tukar uang yang berlaku terhadap mata uang negara Indonesia.
3. Memberikan bantuan pinjaman modal atau suntikan dana kepada bank-bank yang dikategorikan 'bisa' sehat dalam dunia usahanya.
4. Menutup atau membubarkan badan usaha perbankan yang dinilai sudah 'mati suri' dalam menjalankan bisnisnya.
5. Menentukan suku bunga perbankan yang disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Menurut anda....: