Kamis, 17 Desember 2009

Sistem Penunjang Keputusan pada Bank di Indonesia

Tugas : Pak Prihantoro
MatKul : Sistem Penunjang Keputusan

Dunia perbankan dewasa ini sudah berkembang pesat dan sudah lebih variatif dalam produk-produknya. Hal ini membawa dampak pada sistem pengambilan keputusan yang berlaku pada bank tersebut. Keterlibatan banyak pihak membuat pengambilan keputusan mengalami proses yang panjang dan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Ada 3 pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pada produk-produk yang dikeluarkan bank, yaitu Pemegang Saham ( Internal ), Manajemen ( Internal ) dan Pemerintah ( Eksternal ).

Berikut ini akan dijabarkan terlebih dahulu beberapa jenis bank di Indonesia , yaitu :
1)

Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

2)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan; b. memberi kredit;
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1) Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2) Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

3) Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat disini :

http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/

Berikut ini Sistem Penunjang Keputusan yang dilakukan pada beberapa Bank di Indonesia, yaitu :

BANK MUAMMALAT

1 Rapat Umum Pemegang Saham (Shareholders Meeting)

Adalah dewan tertinggi yang ada di Bank Muamalat Indonesia. Tugasnya memimpin rapat pemegan saham serta mengawasi jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia.

2. Dewan Komisaris (Board of Commissioner)

Adalah wakil dari pemegang saham yang mempunyai peran sebagai pengawas dan bersama Dewan Direksi merumuskan strategi jangka panjan perusahaan. Adapun tugas Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

1) Mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi.

2) Melakukan tugas-tugas secara kusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar.

3) Melakukan pengawasan aatas tugas-tugas yang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

4) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran dasar Perseroan serta menyampaikan hasil penilaian serta pendapatnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

5) Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.

6) Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap persoalan yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan.

7) Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan tugas lain yang berhubungan dengan pemeriksaan dan pengawasan.

3. Dewan Pengawas Syari’ah (Sharia Supervisory Board)

Dewan Pengawas Syari’ah dalam organisasi bank bersifat independen dan terpisah dari pengurus bank, sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional Bank. Adapun tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syari’ah adalah sebagai berikut:

1) Melakukan pengawasan atas produk Perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’ah.

2) Memberikan pedoman dan garis-garis besar Syari’ah.

3) Mengadakan perbaikan atas produk yang tidak sesuai dengan Syari’ah.

4) Memberikan jawaban dalam bentuk fatwa atas permasalahan yang dihadapi pihak eksekutif dan operasi.

5) Memeriksa Buku Laporan Tahunan dan kesesuaian Syari’ah disemua produk dan operasi selama tahun berjalan.

6) Memberikan nasihat kepada Direksi dan Komisaris agaar seluruh kegiatan Perbankan sesuai dengan Syari’ah Islam.

4. Operation Director

Mempunyai wewenang dan tanggung jawab membuat kebijakan khususnya dalam bidang operasional, melaksanakan koordinasi dan pembinaan bawahan serta pengawasan kegiatan operasional. Tugas pokok Direksi adalah:

1) Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan senantias berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseroan.

2) Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.

5. Administration Group

Ruang lingkup kerja:

1) melakukaan supervisi dan monitoring terhadap segenap Kantor Cabang atas pelaksanaan atau jalannya operasional.

2) Melakukan konsolidasi terhadap pembuatan dan monitoring Laporan-laporan Bulanan Keuangan Bank dan menyampaikannya pada pihak intern atau ekstern yang berkepentingan.

3) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan repegawaiitmen dan seleksi calon karyawan, proses administrasi kegiatan penempatan dan penempatan kembali karyawan, proses terminasi atau pengunduran diri karyawan serta memonitor dan memeliharaa data base kepersonaliaan.

4) Melakuakn proses dan administrasi pembiayaan karyawan, pembayaran gaji serta pembayaran JAMSOSTEK dan pajak (pph 21) seluruh karyawan serta pengurus Bank.

5) Melakuakn koordinasi dalam penyediaan sarana logistik dalam rangka persiapan pembukaan atau pengembangan Kantor Cabang meliputi jaringan komuniaksi dan sarana penunjang operasional lainnya.

6) Melakukan koordinasi terhadap pengelola sistem komunikasi data untuk mendukung operasional online pusat pengolahan data keseluruhan Cabang Bank Muamalat Indonesia serta berkoordinasi dengan pihak ekstern.

6. Corporate Support Group

Ruang lingkup kerja:

1) Menyiapkan dan melaksanakan legal action atas kebijakan manajemen.

2) Memberikan masukan dalam penyusunan manual, prodik, akad, dan keputusan yang terkait dengan aspek hokum.

3) Meningkatkan pengetahuan dalam positif masyarakat tentang Bank Muamalat Indonesia.

4) Membangun pendekatan dan citra positif Bank Muamalat Indonesia pada emotional market.

5) Meraih dukungan moril maupun materil dari stakeholder maupun new investor.

7. Internal Audit Group

Ruang lingkup kerja:

1) Berwenang untuk melakukan akses terhadap catatan karyawan, sumber daya dan dana serta asset bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan audit.

2) Memeriksa dan menilai atas kecukupan dari struktur pengendalian intern.

3) Memeriksa dan menilai kualitas kerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah dilaksanakan.

4) Memberikan saran perbaikan baik untuk kecukupan dan efefktifitas atau kehandalan struktur pengendalian intern maupun perbaikan pelaksanaan.

5) Memberikan informasi dan saran kepada manajemen mengenai hal-hal yang berkaitan dengan upaya menjadikan Bank lebih maju.

8. Business Development Group

Ruang lingkup kerja:

A. Marketing:

1) Marketing plan dan marketing strategy sebagai guidance bagi Cabang.

2) Bersama financing dan sattlement group membuat target lending dan funding revenue system dan technology.

3) Melakukan pengembangan sistem dan teknologi untuk mendukung operasional Bank.

B. Produk dan Development:

1) Melakukan riset, survey, dan pengembangan produk.

2) Melakukan review produk dan fitur produk.

3) Merumuskan tarif layanan produk.

C. SISOP dan UAT (USSER acceptance Test)

1) Merencanakan, menyusun atau membuat dan memperbaiki prosedur peraturan atau kebijakan pribadi.

2) Menyebarluaskan ketentuan pemerintah seprti SEBI, PP, Undang-undang dan sejenisnya untuk bidang operasi Bank.

3) Sosialisasi dan emplementasi prosedur yang telah dibuat dan direvisi.

4) Memantau dan melakukan supervise terhadap layanan dan operasi selindo, sehingga kualitas layanan dan operasi dapat dipenuhi.

5) Melakukan UAT atas produk atau program yang akan diluncurkan dan disesuaikan dengan manual operasi yang dibuat.

9. Financing Support Group

Ruang lingkup kerja:

1) Financing Supervision

2) Sharia Financial Iinstitution

3) Financing Product Development

10. Network and Alliance Group

Ruang lingkup kerja:

1) Network Alliance (POS, Da’I Muamalat, Pegadaian)

2) Shar-E and Gerai Optimizing

3) Virtual Banking Operations (Call Center and Card Center)

Tugas Pemerintah ( Eksternal )

1. Mengawasi 'kesehatan' suatu bank, apakah layak untuk beroperasi atau tidak sesuai standard peraturan ( regulasi ) yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Membuat peraturan-peraturan tentang nilai tukar uang yang berlaku terhadap mata uang negara Indonesia.

3. Memberikan bantuan pinjaman modal atau suntikan dana kepada bank-bank yang dikategorikan 'bisa' sehat dalam dunia usahanya.

4. Menutup atau membubarkan badan usaha perbankan yang dinilai sudah 'mati suri' dalam menjalankan bisnisnya.

5. Menentukan suku bunga perbankan yang disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara.




Senin, 02 November 2009

Penanaman Modal ( Investasi )

Tugas dari : Pak Budi Hermana
Beberapa definisi tentang Investasi ( Penanaman Modal ), adalah :

1. Kegiatan pembelian dan produksi dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang ( barang produksi ) (Wikipedia Bahasa Indonesia )
2. Pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
3. aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang ( Fitzgeral ).
Sedangkan lawan/kebalikannya adalah Divestasi, yaitu pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan atau penanam modal. ( Wikipedia Bahasa Indonesia )
Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ). Badan ini didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
Penanaman Modal ( Investasi ) dibagi menjadi 2 bentuk :
1. Penanam Modal Asing ( PMA ) , yaitu :
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo dan UU Nomor 11 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :Penanaman modal asing di dalam undang - undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan - ketentuan undang - undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :Pengertian modal asing dalam undang - undang ini ialah :
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat - alat untuk perusahaan, termasuk penemuan - penemuan baru milik orang asing dan bahan - bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat - alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang - undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Menurut pasal 3 UPMA( Undang-Undang Penanam Modal Asing ), perusahaan yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia.Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam. Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
2. Penanam Modal Dalam Negeri ( PMDN ), yaitu :
Menurut UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo dan UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang - Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak - hak dan benda - benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang - undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang - undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
"Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal dalam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Keuntungan dengan adanya PMA, adalah :
1. Masuknya teknologi baru ke negara Indonesia.
2. Terbukanya lapangan kerja bagi penduduk setempat.
3. Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan.
4. masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi.
5. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi.
Kerugian dengan adanya PMA, adalah :
1.aktivitas investasi asing di Indonesia sebagian besar tak terlepas dari motif penguasaan atas sumber kekayaan alam seperti eksplorasi minyak, pertambangan, dan penebangan hutan.Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan eksplorasi ini semakin menjurus ke arah eksploitasi alam yang berpotensi menghancurkan daya dukung lingkungan dan peminggiran masyarakat lokal.
2. keuntungan besar yang diperoleh dari hasil aktivitas produksi diIndonesia tidak serta merta digunakan untuk reinvestasi dan proses alihteknologi namun direpatriasikan ke negara asal. Praktik-praktik seperti inisangat merugikan Indonesia terutama posisi neraca pembayaran. Studi-studi yang dilakukan oleh Claessens(1993), Qayum(1993), dan Arief (1993) menegaskan praktik repatriasi profit tersebut ternyata lebih besar dari nilai investasi yang masuk ke Indonesia.
3. kebanyakan orang Indonesia mengira bahwa kehadiran investasi asingdi Indonesia serta-merta membawa dolar dalam bentuk kontan. Ini hanya mimpi. Para investor asing/MNC sering memanfaatkan fasilitas kredit yang ditawarkan oleh perbankan nasional. Oleh karena sebagian besar pejabat menganggap peran investasi asing sangat penting maka para investor tersebut sering memperoleh perlakuan istimewa terutama dalam hal akses kredit dengan bunga rendah padahal dunia usaha domestik sendiri mengalami kelangkaan modal.
4. kehadiran investasi asing di Indonesia diyakini akan memperluaskesempatan kerja. Pendapat ini mungkin ada benarnya. Namun tak jarang,negeri yang terkenal dengan berlimpahnya buruh yang murah sering dijadikan sebagai eksploitasi untuk memperbesar keun-tungan dengan mengabaikan hak-hak buruh seperti pelayanan kesehatan, asuransi jiwa tenaga kerja, dan dana pensiun. Secara sepintas terserapnya tenaga kerja ke dalam pabrik-pabrik yang dimiliki oleh modal asing memang cukup melegakan namun proses ini ibarat menanam bom waktu di kemudian hari. Di samping itu patut dipertanyakan juga kesediaan MNC untuk melakukan proses transfer of knowledge pada tenaga kerja Indonesia.
5. investasi asing di manapun di seluruh dunia selalu berkepentingan dengan risiko politik dan keamanan. Para investor asing atau MNC tidak begitu peduli dengan isu HAM atau demokrasi oleh karena bagi mereka yang penting adalah stabilitas politik demi menjaga kelangsungan bisnis dan terjaminnya kepentingan mereka. Dalam era reformasi ini memang tidak dapat dimungkiri telah terjadi euphoria berlebihan namun patut disadari juga bahwa tuntutan buruh atas perbaikan nasib mereka tentu suatu hal yang wajar mengingat posisi tenaga kerja selama ini berada dalam posisi yang terjepit antara kepentingan penguasa dan pemilik modal.Langkah ke Depan Meski masuknya investasi asing tidak serta merta mengatasi problem pembiayaan pembangunan tidak dapat dimungkiri sedikit banyak tentu ada manfaatnya bagi proses pembangunan ekonomi itu sendiri. Adalah sebuahkenaifan bila mengharapkan kebaikan atau ketulusan hati dari investasi asing. Colman dan Nixson (1978) dengan lugas mengatakan: Their prime objective is global profit maximization and their actions are aimed at achieving that objective, not developing the host less developed country. If the technology and the products that they introduce are inappropriate, if their actions exacerbate regional and social inequalities, it they weaken balance of payments position, in the last resort it is up to the less developed country government to pursue policies which will eliminate the causes of these problems.
Keuntungan dengan adanya PMDN, adalah :
1. mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan untuk bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu.
2. meningkatkan devisa negara.
3. memberi kesejahteraan yang adil kepada masyarakat setempat.
4. pengolahan sumber daya yang dikuasai dan diolah sendiri oleh anak bangsa.
5. Membuka lapangan kerja bagi penduduk setempat.
Kerugian dengan adanya PMDN, adalah :
1. Sering terjadinya kolusi dan perbuatan-perbuatan melanggar aturan (regulasi ) yang dilakukan pihak penanam modal dengan pihak terkait.
2. Masih rendahnya upah karyawan sehingga kurang mengangkat ekonomi rakyat.
3. Gampang terkena krisis global sehingga perusahaan mudah 'rubuh'.

Jumat, 09 Oktober 2009

Ber Hijab atau Tidak...

Tugas dari : Pak Prihantoro

'SPK' dalam hidup anda ( real )


Dalam hidup, kita sering dihadapkan pada beberapa pilihan. Ada yang sifatnya sederhana ( mudah ), sedang, maupun sulit. Begitu juga dengan diri saya yang pada suatu kali dihadapkan pada pilihan yang mungkin bagi sebagian orang dianggap mudah, tetapi bagi saya ternyata menjadi pilihan yang sulit, yaitu mengenakan 'HIJAB' atau lebih dikenal dengan 'BERJILBAB'.

Berikut ini ada 3 faktor yang mempengaruhi saya dalam pengambilan keputusan, yaitu :
1. Faktor Pemersepsi :
persepsi yang saya gunakan bukan hanya berasal dari diri sendiri,tetapi hasil diskusi dan beberapa ilmu yang saya dapatkan lewat buku dan konsultasi. Hasil akhir dari semua persepsi yang saya kumpulkan, kembali pada diri sendiri dimana semua itu tergantung dari :
SIKAP : tegas pada sesuatu yang saya rasakan kebenarannya alias berdasar,
yakin bahwa kebenaran hanya datang dari ALLAH SWT,
ikhlas menghadapi segala macam resiko dan perlakuan dari orang yg
tidak sependapat dengan saya.
KEPENTINGAN : saya mengambil keputusan ini untuk mencari kebahagiaan lahir dan
batin (dunia dan INSYA ALLAH akhirat) bagi diri saya pribadi dan
keluarga yang saya sayangi.
PENGALAMAN : menjadi pengalaman baru bagi saya yang berasal dari keluarga 'tidak
terlalu relijius'. Saya percaya bahwa hidup yang dilandasi patuh dengan
ALLAH SWT akan banyak membawa kebaikan.
PENGHARAPAN : semoga saya belum terlambat memperbaiki diri dan mengikuti aturan-
aturan ALLAH SWT sebelum nyawa ini meninggalkan raganya.
Saya juga berharap mempunyai keluarga yang sakinah,mawwadah dan
warahmah sebenarnya-benarnya dan bukan hanya semboyan saja.

2. Faktor dalam Situasi :
ini juga menjadi salah satu faktor pula pada saya dalam pengambilan keputusan dimana dari hari ke hari muncul ketidak tenangan dalam hidup, seolah-olah ada yang mendesak dalam diri saya untuk melakukan hal-hal yang benar sebelum semuanya terlambat. ALLAH SWT sepertinya memang sudah mengatur setiap detik dalam hidup insannya, sehingga pada saat yang bersamaan saya dihadapkan pada situasi dimana hanya pada ALLAH SWT tempat saya bergantung dan meminta pertolongan. Semua kejadian yang tidak baik tergambar jelas bagai layar perak di depan mata saya.
WAKTU : seolah berlomba dengan waktu, saya sadar belum memenuhi kewajiban
sebagai seorang muslimah, yaitu mengenakan HIJAB. Mumpung masih
waktu dan umur, keputusan berhijab segera saya lakukan.
KEADAAN/ TEMPAT KERJA : dengan seiringnya waktu, moral manusia hampir hilang dari
dunia. Di tempat kerja saya yang notabene tidak begitu
memperhatikan norma-norma agama, pergaulan bebas
dan tingkah laku antara wanita dan pria sudah tidak bisa
dipertanggung jawabkan. Ini yang membuat saya semakin
'gerah'.
KEADAAN SOSIAL : hidup di lingkungan masyarakat yang sangat relijius, membuat saya
tergerak untuk merubah hidup saya menjadi lebih baik secara pribadi
dan sosial.

3. Faktor pada Target :
Hidup bagi saya harus dinamis, sehingga perubahan sekecil apapun terutama dalam hal-hal yang positif akan saya perjuangkan. Kehidupan dunia dan akhirat yang lebih baik, selalu menjadi target saya secara pribadi dan terkadang saya usulkan kepada orang-orang terdekat. Saya tidak akan pernah memaksakan pendapat, tapi hanya bisa memberikan alternatif/pilihan.
HAL BARU : pengalaman berhijab menjadi hal baru bagi diri saya dan keluarga
besar karena masih minimnya anggota yang mengenakan 'gaya' ini.
Mereka terkaget-kaget melihat saya yang 'baru', tetapi akhirnya bisa
menerima keberadaan saya seutuhnya.
LATAR BELAKANG : saya bersekolah mulai dari TK - SMP di sekolah Khatolik( Jakarta),
begitu pula dengan anggota keluarga yang lain. Keluarga besar bukan
berasal dari keluarga yg sangat relijius karena kami diberi kebebasan
untuk memilih sesuai dengan keyakinan masing-masing
KEDEKATAN : dekat dengan keluarga besar akhirnya merubah image mereka dengan
keberadaan saya yang 'baru'. Kedekatan saya dengan ALLAH SWT
semakin terasa di setiap hembus napas saya. Kehidupan keluarga
yang saya idam-idamkan selalu menjadi target saya setiap detiknya.